
Etika Wartawan dan Kode Etik Jurnalis
Pertama-tama saya ingin sampaikan salam hangat dan cinta terhadap sahabat-sahabat jurnalis, khususnya wartawan radio yang ikut pada Workshop Jurnalis Radio saat ini. Kepada panitia pelaksana yang memberi ruang dan waktu kepada saya untuk berbicara tentang Etika dan Kode Etik Jurnalis. Izinkan saya mengatakan, ‘Kita beruntung hidup pada jaman ini, dan bahagia bertemu pada ranah komunitas ini.
Etika Jurnalis sangat dan sangat penting untuk diketahui. Kalau boleh saya mengatakan, etika adalah pondasi dasar pekerjaan kita. Karena karakter, sifat dan mental seorang jurnalis sangat mencerminkan dan menentukan wartawan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tidak mudah mengubah prilaku seorang jurnalis yang bermental ‘preman’ ataupun bermental amplop. Butuh waktu yang lama, dan bisa jadi hanya menjadi impian para jurnalis idealis dan professional. Namun selalu saya katakan kepada rekan-rekan wartawan, ‘Kalau bukan kita yang berusaha untuk merubahnya, siapa lagi’. Tidak mungkin, politisi, pejabat ataupun tukang becak yang harus datang untuk merubahnya. Bisa jadi anda pintar, tapi tidak beretika. Kepintaran seseorang bisa dirubah dalam waktu setahun, tapi etika yang bersumber dari sifat dasar, butuh waktu yang sangat lama.
Sebelum masuk kepada kode etik jurnalis, mungkin sangat perlu diulas terlebih dahulu etika jurnalistik dan hubungannya dengan etika profesi. Soalnya, saya selalu menganggap jurnalis atau wartawan, seperti juga dokter dan ahli hukum, adalah sebuah profesi (profession).
Apa yang membedakan suatu profesi dengan jenis pekerjaan lain? Profesi menurut Webster’s New Dictionary and Thesaurus (1990), adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dan seringkali juga persiapan akademis yang intensif dan lama.
Seorang dokter ahli anak, misalnya sebelum bisa berpraktek membutuhkan pengetahuan tentang sosok anak berikut anatomi tubuhnya. Selain tingkat pendidikan, sekaligus latihan, cukup lama dan intensif. Seorang ahli hukum juga harus belajar banyak tentang ketentuan hukum sebelum bisa berpraktek. Seorang jurnalis juga perlu memiliki keterampilan tulis-menulis, yang untuk mematangkannya membutuhkan waktu cukup lama, sebelum bisa menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Jadi, dalam kesempatan ini, saya ingin tegaskan ketidak sepahaman dengan kalimat, apalagi dilontarkan pejabat ataupun politisi sekalian pengusaha,’ Kalian jadi wartawan karena sudah tidak ada pekerjaan lain’. Pekerjaan ini butuh keahlian luar biasa, dan tidak sedikit yang mengabdikan dirinya dalam dunia jurnalis yang berpredikat Master ataupun Doktor. Saya katakan, tidak akan mungkin kalian menjadi wartawan professional, kalau keahlian kecil dan pendidikanmu hanya SMA.
Contoh-contoh ini membedakan dengan jelas antara profesi dengan pekerjaan biasa, seperti tukang batu misalnya, yang tidak membutuhkan keterampilan atau pengetahuan khusus.
Huntington menambahkan, profesi bukanlah sekadar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu vokasi khusus yang memiliki ciri-ciri:
1. Keahlian (expertise)
2. Tanggungjawab (responsibility)
3. Kesejawatan (corporateness).
Saya sempat mengutip tulisan saudara Satrio==Etika (ethics) adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah.
Dengan demikian secara kasar bisa dikatakan, etika profesi adalah semacam standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat profesi tertentu. Etika jurnalistik adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaan.
Etika jurnalistik penting, bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan si jurnalis, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari si jurnalis bersangkutan.
Siapa sebenarnya yang merumuskan Kode Etik Jurnalistik ini? Kode Etik biasanya dirumuskan oleh organisasi profesi bersangkutan, dan Kode Etik itu bersifat mengikat terhadap para anggota organisasi. Misalnya: IDI (Ikatan Dokter Indonesia) membuat Kode Etik Kedokteran yang mengikat para dokter anggota IDI. Begitu juga Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia), atau Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia), dan seterusnya.
Di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sebagai salah satu organisasi profesi jurnalis, telah merumuskan Kode Etik sendiri. AJI bersama sejumlah organisasi jurnalis lain secara bersama-sama juga telah menyusun Kode Etik Jurnalis Indonesia, yang diharapkan bisa diberlakukan untuk seluruh jurnalis Indonesia.
Selain organisasi profesi, institusi media tempat si jurnalis itu bekerja juga bisa merumuskan Kode Etik dan aturan perilaku (Code of Conduct) bagi para jurnalisnya. Harian Media Indonesia, misalnya, sudah memiliki dua hal tersebut.
Kendati disusun oleh organisasi profesi atau institusi media yang berbeda-beda, di Indonesia atau pun di berbagai negara lain, isi Kode Etik pada umumnya bersifat universal dan tak banyak berbeda. Tentu saja tidak akan ada Kode Etik yang membolehkan jurnalis menulis berita bohong atau tak sesuai dengan fakta.
Terakhir, saya ingin mengatakan, bahwa pekerjaan mulia ini harus kita pertanggungjawabkan secara etika dan hukum serta paling penting pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka prinsip jujur dan beriman tetap harus dikedepankan oleh para wartawan.
Kode Etik Jurnalis
-Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. – Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.- Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.- Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.- Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.- Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.- Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.- Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.- Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.- Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.- Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.- Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.-Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.- Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.-Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.-Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.-Dan Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
Sekian dan Terima Kasih
Mohon permakluman atas segala kekurangan saya, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Suci.
Makassar 2 Agustus 2008 pukul 23.00 Wita
Andi Fadli
Ketua Aliansi Jurnalis Independen
dan Staf Pengajar Bahasa/ Komunikasi